Jakarta Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika dan obat-obatan keras daftar G di wilayah Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial MAA, M, dan Z.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wahid Key, S.Sos., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo, S.H.
Dari hasil penanganan perkara, petugas berhasil menyita barang bukti berupa psikotropika dan obat keras daftar G sebanyak 9.077 butir, tiga unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp2.828.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.
Tiga tersangka diamankan di lokasi berbeda. Tersangka MAA ditangkap di sebuah toko yang beralamat di Jl. Villa Cinere Mas RT 006/RW 003, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, tersangka M diamankan di Jl. Gandaria III No. 7 RT 007/RW 001, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sementara tersangka Z ditangkap di sebuah warung yang beralamat di Jl. Adhyaksa Raya RT 006/RW 007, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Metro Jakarta Selatan dalam memberantas peredaran gelap psikotropika dan obat-obatan keras yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



