Konteks Polres Metro Jakarta Selatan Pastikan Kasus Dugaan Pengeroyokan Kader

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: /B/3374/VIII/206/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Agustus 2026 atas nama pelapor Aniendya Hegel Pratama, perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
Penjelasan terkait perkembangan kasus juga telah diberikan oleh Kasat Reskrim dan Kanit Resmob.
PMII berharap proses penyidikan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta para pelaku dapat segera diungkap dan diproses secara hukum apabila telah ditemukan bukti yang cukup.
Pihak PMII juga menyampaikan bahwa korban mengalami dampak psikologis setelah peristiwa tersebut.
“Kami berharap kasus ini pelakunya cepat terungkap dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
PMII juga berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Kegiatan doorstop tersebut merupakan bagian dari penyampaian perkembangan penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang dilaporkan pada 26 Agustus 2026.