Sorotan: Selain Itu, Kegiatan Tersebut Merupakan Bagian dari Program Kerja Satuan Polisi Pamong…

Polsek Jagakarsa bersama unsur terkait melaksanakan kegiatan Bina Tertib Praja sebagai upaya menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah di wilayah Kecamatan Jagakarsa.
Pelaksanaan Bina Tertib Praja dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Satpol PP, Satpel UPM dan PTSP, Satpel UMKM, Satpel Perhubungan, FKDM, Satlinmas, serta PPSU Kelurahan Tanjung Barat.
Kehadiran personel kepolisian dalam kegiatan tersebut juga sebagai bentuk sinergitas lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan penegakan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Jagakarsa.
Pelaksanaan Bina Tertib Praja berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Jagakarsa yang dilaksanakan dengan melibatkan personel pendamping dari berbagai unsur terkait.