Jakarta Selatan – Polsek Jagakarsa bersama unsur terkait melaksanakan kegiatan Bina Tertib Praja sebagai upaya menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah di wilayah Kecamatan Jagakarsa.
Dalam kegiatan tersebut, Polsek Jagakarsa menugaskan Aiptu Kokoh Nugroho, S.H. sebagai personel pendamping. Pelaksanaan Bina Tertib Praja dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Satpol PP, Satpel UPM dan PTSP, Satpel UMKM, Satpel Perhubungan, FKDM, Satlinmas, serta PPSU Kelurahan Tanjung Barat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan dan penertiban masyarakat guna menciptakan situasi wilayah yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif. Kehadiran personel kepolisian dalam kegiatan tersebut juga sebagai bentuk sinergitas lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan penegakan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Jagakarsa.
Pelaksanaan Bina Tertib Praja berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Jagakarsa yang dilaksanakan dengan melibatkan personel pendamping dari berbagai unsur terkait.
Melalui kegiatan Bina Tertib Praja, diharapkan tercipta kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Sinergitas antara kepolisian, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan Kecamatan Jagakarsa yang semakin aman, tertib, dan kondusif.



