Sorotan: Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Bersama Polres Puncak Tegaskan Seluruh Proses…

Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (3/9/2026), menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, JT alias W diduga terlibat dalam melakukan penembakan terhadap Antonius Padang menggunakan senjata api sebanyak satu kali.
Setelah berhasil diamankan, JT alias W selanjutnya dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Karena itu, pasal yang akan diterapkan terhadap JT alias W ditentukan oleh penyidik dan penuntut umum berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengamanan JT alias W merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap seorang DPO yang telah tercatat dalam perkara yang ditangani Polres Puncak.
Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” ujar Kaops Damai Cartenz-2026.
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.