Lewati ke konten
akuratbanget.online • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
akuratbanget.online
Sabtu, 05 September 2026
Berita Terkini
Pernyataan

Pernyataan Terkait SATGAS KEPOLISIAN OPERASI DAMAI CARTENZ-2026 AMANKAN DPO KASUS

akuratbanget 4 September 2026, 01:49 WIB

Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (3/9/2026), menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, JT alias W diduga terlibat dalam melakukan penembakan terhadap Antonius Padang menggunakan senjata api sebanyak satu kali.

“Untuk pasal yang kita kenakan kepaa JT yakni, pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan primer pasal 459 KUHP juncto pasal 17 ayat 1 KHUP subsider pasal 469 ayat 1 KHUP UU NO 1 tahun 2023, ini terkait dengan percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api illegal, dengan aancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tambah Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026.

Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengamanan JT alias W merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap seorang DPO yang telah tercatat dalam perkara yang ditangani Polres Puncak.

Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” ujar Kaops Damai Cartenz-2026.

Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengatakan bahwa setelah diamankan, JT alias W telah diserahkan kepada penyidik Polres Puncak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang dicari dalam proses hukum, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” kata Wakaops Damai Cartenz-2026.

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.