Sorotan: Dedi Prasetyo Tegaskan Pencegahan Tidak Dapat Hanya Mengandalkan Penegakan Hukum Setelah…

Sebanyak 322 personel Satgas Edukasi, Penyuluhan dan Pencegahan Karhutla gelombang kedua diberangkatkan ke empat wilayah, yakni Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum setelah kebakaran terjadi.
Kesadaran masyarakat dan kemampuan mencegah potensi kebakaran sejak dini harus menjadi kekuatan utama.
Sebanyak 322 personel tersebut terdiri dari 64 peserta Sespimti, 207 peserta Sespimmen, 29 peserta SPPK dan 22 pendamping.
Menurut Wakapolri, masyarakat bukan objek penanganan Karhutla, melainkan bagian dari solusi.
Dengan pendekatan humanis dan partisipatif, Polri ingin memastikan masyarakat menjadi bagian aktif dalam mencegah kebakaran sejak dari tingkat tapak, sebelum api berkembang menjadi bencana yang lebih luas.