Respons: Polres Metro Jakarta Selatan Memastikan Proses Penyidikan Terus Dilakukan Secara…

Jakarta Selatan, 20 Agustus 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan terus melakukan penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: /B/3100/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Agustus 2025 atas nama pelapor inisial P.
Dalam perkara tersebut, pelapor berinisial P, dengan korban berinisial DM, sedangkan pihak yang dilaporkan berinisial RSO, unjar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun secara singkat, perkara tersebut bermula dari adanya kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor.
Dalam kesepakatan tersebut, pelapor menyerahkan sejumlah uang kepada RSO untuk dikelola sebagai investasi.
Berdasarkan kesepakatan, setiap bulan pelapor akan menerima sejumlah keuntungan, sedangkan pada akhir masa perjanjian, modal beserta keuntungan akan dikembalikan kepada pelapor.
Namun, ketika masa perjanjian berakhir, dana awal milik korban beserta keuntungan yang telah diperjanjikan tidak diberikan.
Polres Metro Jakarta Selatan memastikan proses penyidikan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang ada guna membuat terang perkara serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.