Respons: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Berhasil Mengamankan Seorang Pria yang…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap obat keras daftar G di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pelaku berinisial RS (38) diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan lima orang pelaku lainnya, yakni K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan RS (38) yang diketahui merupakan DPO dan diduga berperan sebagai bandar besar dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian bergerak menuju lokasi yang diinformasikan.
Setibanya di rumah kost, polisi mendapati RS (38) sedang berada di area halaman parkir kendaraan.