Respons: dalam Proses Tersebut, Penyidik Telah Meminta Keterangan Sejumlah Pihak Terkait…

Polri terus melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit perbankan yang ditangani Kortastipidkor Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, proses penanganan perkara dilaksanakan secara bertahap dengan mengedepankan prosedur hukum dan kebutuhan pembuktian.
Dalam proses tersebut, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait, termasuk pihak yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang sedang didalami.
Selain itu, Polri melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mendukung pengumpulan dan pendalaman informasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kadiv Humas menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinasi lintas instansi menjadi bagian dari upaya mendukung kelengkapan informasi dan proses pembuktian.
“Polri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel.