Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. Saat Dijumpai Media (20/8), Jelaskan Proses Penanganan Perkara…

Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. saat dijumpai media (20/8), menjelaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap hingga penyidik memperoleh dasar untuk menentukan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hasil seluruh proses tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, penyelidikan di lapangan, dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka yang perlu dilakukan penangkapan, yaitu R.M., A.U., M.P., W.G., dan R.A.U. alias A.U.,”jelasnya.
Setiap langkah hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh serta tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026.
Lebih lanjut lagi, Kasatgas Humas menuturkan bahwa, Sehari setelah penetapan tersangka, pada 19 Agustus 2026, personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz dan Polres Yahukimo melakukan pencarian terhadap para tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, D.M. menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui keterlibatan anaknya dalam perkara pembunuhan tersebut.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan A.U. dan M.P. untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ungkap Kasatgas Humas.