Konteks Polsek Metro Kebayoran Baru Gelar Cipkon Jaya 21, Antisipasi 3C dan

Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Metro Kebayoran Baru melaksanakan kegiatan Cipkon Jaya 21 berupa razia antisipasi kejahatan jalanan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta pencegahan aksi tawuran di wilayah hukum Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kegiatan Cipkon Jaya 21 tersebut merupakan bagian dari upaya preventif Polsek Metro Kebayoran Baru dalam menjaga keamanan wilayah, menekan potensi terjadinya kejahatan jalanan, serta mencegah aksi tawuran dan gangguan kamtibmas lainnya.
Seluruh rangkaian kegiatan razia Cipkon Jaya 21 selesai dilaksanakan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.