Uraian: Selanjutnya, yang Bersangkutan Telah Diserahkan Kepada Satres PPA dan PPO untuk Pemeriksaan…

Selanjutnya, yang bersangkutan telah diserahkan kepada Satres PPA dan PPO untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa penanganan dugaan kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan, martabat, dan hak-hak korban.
“Peristiwa seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena dapat menimbulkan dampak psikologis bagi korban.
Kehadiran kepolisian bukan hanya untuk mengungkap dan memproses dugaan tindak pidana, tetapi juga memastikan korban memperoleh rasa aman dan tidak mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi korban dengan tidak menyebarluaskan identitas atau informasi yang dapat menambah tekanan psikologis.
Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Polisi 110 untuk meminta bantuan,” pingkasnya.