
Jakarta Selatan – Polsek Pasar Minggu mengamankan tiga orang laki-laki yang kedapatan membawa dan menguasai senjata tajam di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ketiganya diamankan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di depan FTL Gym, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu.
Ketiga yang diamankan masing-masing berinisial MD (16), F (15), dan AHB (15). Dari tangan mereka, petugas mengamankan satu senjata tajam jenis celurit dan satu senjata tajam menyerupai celurit yang biasa disebut corbek.
Ketiga remaja tersebut awalnya diamankan oleh masyarakat yang melintas di lokasi. Salah seorang masyarakat yang turut mengamankan diketahui merupakan anggota Kepolisian.
Selanjutnya, ketiganya dibawa dan diproses di Polsek Pasar Minggu. Dalam proses pemeriksaan, ketiganya yang masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) mendapat pendampingan dari Balai Pemasyarakatan serta orang tua masing-masing.
Atas perbuatannya, ketiga ABH tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Kepolisian mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Masyarakat yang menemukan dugaan tindak pidana, aksi kekerasan, maupun hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar diharapkan segera menghubungi layanan Kepolisian Hotline 110.
“Setiap laporan dari masyarakat akan segera kami respons dan tindak lanjuti demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi kita bersama,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo. SH.
Tinggalkan Balasan