Pernyataan Terkait Polri Ungkap Jaringan Penyelundupan Baby Lobster Lintas Negara, Dua

Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pengangkutan benih lobster.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Senin (19/10/2026).
Irhamni menjelaskan, penyidik masih mendalami identitas pihak yang memasok benih lobster, pemodal yang mengendalikan pengiriman, serta pembeli di luar negeri.
Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” kata Irhamni.
Ia menegaskan, penindakan akan terus dilakukan melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah keluarnya sumber daya perikanan Indonesia secara ilegal.
Kami akan terus bekerja, melakukan operasi, dan memperkuat kerja sama seluruh unsur untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster,” ujar Pung.