Aiptu Parjono Juga Menyampaikan Sosialisasi Pencegahan Tindak Kejahatan 3C, Yakni Pencurian…

Aiptu Parjono juga menyampaikan sosialisasi pencegahan tindak kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas turut menyosialisasikan layanan Call Center 110 sebagai sarana masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun membutuhkan bantuan kepolisian.
Warga juga dipersilakan menyampaikan setiap keluhan terkait Kamtibmas kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Petukangan Utara.
Warga menyampaikan apresiasi karena kegiatan sambang dan silaturahmi tersebut dinilai memberikan rasa nyaman sekaligus mempererat hubungan antara kepolisian dengan masyarakat.