Dampak Jaga Pangan dan Lindungi Petani, Polda Metro Jaya Perkuat Pengawasan

Pengawasan komoditas pangan juga menyangkut kepentingan publik yang lebih luas, mulai dari perlindungan konsumen hingga keberlangsungan petani dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
Ia menambahkan, masuknya komoditas tanpa memenuhi ketentuan berpotensi menimbulkan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perizinan, karantina, dan perpajakan.
Budi Hermanto mengatakan, penegakan hukum dilakukan untuk menjaga keseimbangan mata rantai ekonomi yang berkaitan dengan komoditas pangan.
“Ada Masyarakat yang membutuhkan pangan aman, ada petani yang menggantungkan hidup dari hasil panen, dan ada pelaku usaha yang taat aturan.
Melalui penanganan perkara tersebut, Polda Metro Jaya mengajak pelaku usaha mematuhi ketentuan impor, karantina, dan perdagangan.