Dampak Aktivis Apresiasi Kapolri Suyudi Jadikan Green Policing Program Nasional

Kebijakan ini dinilai strategis untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara berkelanjutan.
Gagasan yang tumbuh dari persoalan nyata di tingkat akar rumput perlu mendapatkan dukungan kebijakan agar dapat dikembangkan dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat,” ujar Hengky dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Green Policing merupakan pendekatan pemolisian yang mengintegrasikan upaya menjaga keamanan dengan perlindungan lingkungan.
Pelaksanaannya mencakup pencegahan, edukasi masyarakat, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, hingga mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.
Pendekatan ini menempatkan pengalaman personel di lapangan dan kebutuhan masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam mengembangkan upaya perlindungan lingkungan yang dapat diterapkan secara lebih luas.
Upaya tersebut penting untuk melengkapi penanganan di lapangan dan menekan risiko dampak karhutla terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Dengan demikian, perlindungan lingkungan dan pemeliharaan kamtibmas dapat berjalan beriringan serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.