Kategori: Uncategorized

  • Tiga Kapal Terbakar di Dermaga Kaliadem Muara Angke, Polisi Amankan Lokasi

    Jakarta – Tiga unit kapal terbakar di Dermaga Baru Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (19/7/2026). Polisi bersama petugas pemadam kebakaran langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan.

    Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan RT 006/022 Dermaga Baru Kaliadem, dekat lokasi mangrove Pelabuhan Muara Angke. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan, laporan awal kebakaran diterima dari warga bernama Daeng Baharudin yang merupakan penjaga kapal.

    “Setelah menerima laporan dari warga, personel Polsubsektor bersama piket buser Muara Angke langsung mendatangi lokasi. Saat petugas tiba, terdapat tiga kapal yang sudah dalam kondisi terbakar,” ujar AKBP Aris.

    Adapun kapal yang terdampak kebakaran yakni KM Bahtera Makmur, KM Tatap Jaya, dan satu kapal lainnya yang identitasnya masih dalam pendataan.

    AKBP Aris menyampaikan, sebanyak 12 unit pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman. Proses pemadaman juga dibantu satu unit alat berat untuk mempercepat penanganan di area dermaga.

    “Petugas kepolisian melakukan pengamanan di sekitar lokasi kebakaran dan mengimbau warga agar menjauhi area kejadian demi keselamatan serta kelancaran proses pemadaman,” katanya.

    Selain membantu pengamanan, petugas juga melakukan identifikasi awal lokasi kebakaran serta mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah pihak di sekitar lokasi.

    Hingga laporan sementara dibuat, petugas pemadam kebakaran masih melakukan proses pendinginan karena masih ditemukan titik api kecil di lokasi. Asal api dan penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa bersama Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

    “Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah hasil pemeriksaan diperoleh,” ucap AKBP Aris.

  • Polda Metro Jaya Hormati Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo

    Jakarta – Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan ARMT Roy Suryo Notodiprojo terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

    Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan, putusan hakim tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati dan melaksanakan proses hukum yang sedang berjalan.

    “Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” ujar Kombes Abrianto, Senin (20/7/2026).

    Kombes Abrianto mengatakan, dalam putusan tersebut hakim juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak lagi relevan karena dianggap sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara.

    “Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

    Meski demikian, Kombes Abrianto menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara. Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses hukum memiliki hak untuk menempuh mekanisme praperadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,” jelasnya.

    Kombes Abrianto menyampaikan, setelah putusan praperadilan kedua tersebut, proses pemeriksaan pokok perkara tetap akan berjalan sesuai agenda persidangan. Polda Metro Jaya memastikan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.

    “Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum,” ucapnya.

    Kombes Abrianto juga menyampaikan, apabila ke depan terdapat permohonan praperadilan lanjutan, Polda Metro Jaya tetap siap menghadapi proses tersebut secara profesional.

    “Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum,” kata Kombes Abrianto.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Hakim menilai permohonan tersebut tidak relevan lagi karena perkara pokok telah masuk ke pengadilan dan forum pemeriksaan pokok perkara dinilai menjadi ruang yang lebih tepat untuk menguji dakwaan serta alat bukti.

  • 775 Siswa Bintara Polri Kemampuan SPKT Resmi Ikuti Pendidikan di SPN Polda Metro Jaya

    Bogor – Sebanyak 775 siswa Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Kemampuan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Tahun Anggaran 2026 resmi memulai pendidikan di SPN Polda Metro Jaya, Cigombong, Bogor. Upacara pembukaan dipimpin Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono sebagai inspektur upacara, Senin (20/7/2026).

    Kegiatan tersebut turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polda Metro Jaya. Para siswa yang berasal dari 34 Polda di seluruh Indonesia akan menjalani pendidikan selama lima bulan.

    Dalam kesempatan itu, Wakapolda membacakan amanat Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak. Disebutkan, Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 secara nasional diikuti 4.799 peserta didik, terdiri atas 4.090 siswa di 31 SPN Polda dan 709 siswi yang menjalani pendidikan di Sepolwan Polri.

    Kalemdiklat Polri mengingatkan para peserta didik bahwa lima bulan ke depan merupakan masa pembentukan karakter untuk bertransformasi dari masyarakat sipil menjadi insan Bhayangkara.

    “Lima bulan ke depan akan menjadi masa yang tidak ringan. Saudara akan berproses dari masyarakat sipil menjadi insan Bhayangkara melalui jadwal pendidikan yang padat, latihan yang melelahkan, tuntutan disiplin yang keras, serta berbagai ujian fisik, mental, dan pengetahuan kepolisian,” demikian amanat yang dibacakan Wakapolda.

    Para peserta didik juga diminta segera menyesuaikan diri dengan kehidupan di lembaga pendidikan, menaati seluruh peraturan, menghormati pendidik dan pengasuh, serta membangun soliditas dan semangat kebersamaan.

    Selain itu, mereka diingatkan untuk meninggalkan sikap individualistis, tidak mudah menyerah, serta menjadikan setiap tantangan sebagai proses membangun ketangguhan.

    “Jangan hanya berusaha menjadi peserta didik yang sekadar lulus, tetapi jadilah lulusan yang benar-benar siap melayani masyarakat dan dapat diandalkan oleh organisasi,” lanjut amanat tersebut.

    Kalemdiklat Polri juga menitipkan penyelenggaraan pendidikan kepada seluruh Kapolda, kepala SPN, tenaga pendidik, instruktur, dan pengasuh agar dilaksanakan secara profesional dengan kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE), yang berorientasi pada pencapaian kompetensi lulusan.

    Dalam amanatnya, Kalemdiklat menegaskan agar seluruh proses pendidikan bebas dari praktik kekerasan maupun perundungan.

    “Hindari segala bentuk kekerasan, perundungan, maupun tindakan yang merendahkan martabat. Pendidikan yang keras tidak harus kasar, latihan yang berat tidak boleh menghilangkan martabat. Ketegasan harus membentuk karakter, bukan menumbuhkan dendam,” tegasnya.

    Kalemdiklat juga meminta para pendidik menjadi teladan bagi peserta didik, baik dalam sikap, ucapan, disiplin, maupun integritas. Menurutnya, peserta didik tidak hanya belajar dari materi yang diajarkan, tetapi juga dari perilaku para pendidik yang mereka lihat setiap hari.

    Melalui pendidikan selama lima bulan tersebut, diharapkan lahir Bintara Polri Kemampuan SPKT yang profesional, berintegritas, humanis, dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai semangat Polri Presisi.

  • Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

    Jakarta, 20 Juli 2026 – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., mengkritik keras pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang mempersoalkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Menurut Juanda, argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai prinsip negara hukum.

    Sebelumnya, Hotman Paris melalui rilis pers mempertanyakan langkah penyidik Polri yang menetapkan FA sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu meminta izin Presiden Prabowo Subianto. Hotman berpendapat FA merupakan sosok yang dipercaya Presiden sebagai anggota Satgas Penyelamatan Keuangan Negara (Satgas PKH) dan disebut telah berkontribusi mengembalikan uang negara hingga Rp430 triliun. Atas dasar itu, Hotman menilai tindakan penyidik sebagai bentuk kriminalisasi sekaligus tidak menghormati Presiden.

    Menanggapi hal tersebut, Prof. Juanda menegaskan bahwa tidak ada satu pun norma dalam hukum positif Indonesia yang menyatakan seseorang tidak dapat diproses hukum hanya karena memiliki kedekatan dengan Presiden atau dianggap berjasa bagi negara.

    “Sejak kapan ada asas dan norma hukum positif yang menentukan kalau orangnya Presiden, kebanggaan Presiden, dan dekat dengan Presiden, yang bersangkutan tidak bisa ditersangkakan?” ujar Juanda, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR.

    Ia menegaskan bahwa prestasi seseorang, termasuk apabila berhasil menyelamatkan keuangan negara, tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti yang cukup. Menurutnya, pandangan yang mengaitkan kedekatan dengan Presiden sebagai alasan untuk menghindari proses hukum justru bertentangan dengan prinsip equality before the law.

    “Jika pikiran demikian diikuti, secara tidak langsung kita sedang mempertontonkan praktik zaman monarki absolut. Artinya, bagi yang dekat dengan raja tidak boleh disentuh oleh hukum. Ini sangat keliru,” tegasnya.

    Juanda juga mengoreksi penggunaan istilah “kriminalisasi” yang disampaikan Hotman Paris. Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, kriminalisasi merupakan proses pembentukan undang-undang oleh DPR bersama Pemerintah untuk menjadikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana. Sementara penggunaan istilah tersebut untuk menggambarkan tindakan penyidik yang menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan pengertian yang berbeda.

    Dalam perkara FA, Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum dengan mengacu pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak tepat jika langsung dikategorikan sebagai kriminalisasi.

    Selain itu, Juanda mempertanyakan dasar hukum yang dijadikan alasan bahwa penyidik wajib memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan seorang pejabat kejaksaan sebagai tersangka.

    “Aturan mana yang mengatur hal itu? Saya belum membaca ada aturannya,” katanya.

    Untuk menghindari berkembangnya persepsi yang keliru di tengah masyarakat, Juanda meminta Istana Kepresidenan atau Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan penjelasan atas pernyataan tersebut. Menurutnya, apabila tidak segera diluruskan, publik dapat beranggapan bahwa narasi yang dibangun Hotman Paris merupakan pandangan yang benar dan bahwa tindakan Polri bertentangan dengan hukum.

    Di sisi lain, Juanda menilai membawa nama Presiden dalam polemik tersebut justru bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

    “Pernyataan Hotman Paris jelas melukai hati nurani rakyat dan menjadi anomali terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto, yang selalu menegaskan agar menindak tegas siapa saja yang diduga korupsi, tidak peduli seberapa dekat orang tersebut dengan Presiden,” pungkas Juanda.

  • UNIT 3 SAMAPTA POLSEK PANCORAN GELAR PATROLI DIALOGIS DI DITERAPI PREMIER

    Jakarta Selatan – Unit 3 Samapta Polsek Pancoran melaksanakan Patroli Dialogis dan Sambang di wilayah Kelurahan Duren Tiga.

    Patroli dilaksanakan Minggu (19/07/2026) pukul 13.50 WIB di Diterapi Premier, Jl. Duren Tiga Selatan, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

    Patroli dipimpin oleh PS. Panit 3 Samapta Aiptu Andreas. Dalam kegiatan tersebut, petugas berkoordinasi langsung dengan petugas security yang bertugas di lokasi.

    Aiptu Andreas menyampaikan sejumlah imbauan kamtibmas kepada pihak pengelola dan security.

    “Kami mengimbau agar kewaspadaan terhadap potensi kejahatan 3C, yakni curat, curas dan curanmor, terus ditingkatkan. Khususnya bagi pengunjung atau pasien yang datang, agar memperhatikan keamanan parkir kendaraan roda 2 maupun roda 4,” ujarnya.

    Petugas juga mengajak pengelola dan masyarakat di sekitar Diterapi Premier untuk mendukung program Jaga Jakarta dengan peduli terhadap lingkungan sekitar.

    Masyarakat diimbau untuk segera menghubungi Call Center 110 yang bebas pulsa apabila membutuhkan kehadiran polisi secara cepat.

    Patroli dialogis ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

  • BHABINKAMTIBMAS CIKOKO SAMBANG KE SECURITY PERUMAHAN, TINGKATKAN KEWASPADAAN KAMTIBMAS 

    Jakarta Selatan – Bhabinkamtibmas Kelurahan Cikoko Aiptu Djunaedi melaksanakan giat cooling system dan Jaga Jakarta on the spot ke wilayah binaannya.

    Kegiatan berlangsung Minggu (19/07/2026) pukul 16.00 WIB di Perumahan Bumi Sarinah, Jl. Pengadegan Utara Raya, Kelurahan Cikoko, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

    Dalam sambangnya, Aiptu Djunaedi bertemu dan bersilaturahmi dengan anggota security komplek Perumahan Bumi Sarinah. Security merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan lingkungan perumahan.

    Bhabinkamtibmas memberikan pesan-pesan kamtibmas agar petugas security dan warga selalu waspada terhadap potensi kejahatan yang ada di sekitar wilayah.

    “Kami mengajak seluruh security dan warga untuk peduli terhadap keamanan lingkungan. Perkuat pengawasan, terutama pada jam-jam rawan dan antisipasi kenakalan remaja,” ujarnya.

    Aiptu Djunaedi juga mensosialisasikan layanan Call Center 110 bebas pulsa. Layanan ini dapat dihubungi masyarakat 24 jam apabila menemukan gangguan kamtibmas atau membutuhkan kehadiran polisi.

    Dengan sambang ini diharapkan terjalin komunikasi yang baik antara Polri, petugas keamanan dan warga, sehingga situasi di Kelurahan Cikoko tetap aman, nyaman dan kondusif.

  • Jaga Kondusivitas Wilayah, Polsek Cilandak Gelar Operasi Pencegahan Gangguan Kamtibmas

    Jakarta Selatan – Sebagai langkah upaya menciptakan situasi kewilayah yang aman dan kondusif, Polsek Cilandak kembali mengintensifkan kegiatan patroli dan operasi kewilayahan melalui Ops Pencegahan kejahatan jalanan dan potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum polsek cilandak di sejumlah titik rawan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cilandak, Kamis (20/07/2026) temgah malam.

    Kegiatan yang dimulai pukul 24.00 WIB tersebut dipimpin di bawah pengendalian pengawas kanit Propam Ipda Paidi Yang melibatkan  personel Polsek Cilandak yang melaksanakan tugas piket malam.

    Petugas terlebih dahulu menempati sejumlah titik strong point yang dinilai memiliki potensi kerawanan, di antaranya Jalan Fatmawati raya cilandak, Jalan Cipete Raya cipete selatan, Jalan Antasari raya cilandak barat, Jalan Simatupang raya cilansak barat, hingga Jalan Ra kartini raya cilandak barat. Pondok labu raya Setelah pelaksanaan pengamanan titik rawan, kegiatan dilanjutkan dengan patroli bergerak menyusuri sejumlah ruas jalan utama di wilayah Cilandak.

    Selama pelaksanaan patroli, personel juga melakukan pemantauan situasi lingkungan, pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai, serta memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih berkumpul pada jam rawan agar kembali ke rumah masing-masing guna mencegah terjadinya gangguan keamanan.

    Operasi tersebut difokuskan pada pencegahan berbagai bentuk gangguan Kamtibmas seperti aksi begal, tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), balap liar, tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga kepemilikan senjata tajam maupun senjata api ilegal yang membahayakan warga masyarakat

    Kapolsek Cilandak menegaskan bahwa kegiatan patroli dan operasi kewilayahan akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif dalam menekan angka kriminalitas sekaligus menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

  • Polsek Tebet Intensifkan Operasi Antisipasi Begal, Curanmor, dan Narkoba Demi Jaga Kondusivitas Wilayah

    Jakarta Selatan – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Tebet menggelar operasi cipta kondisi pada Senin dini hari, 20 Juli 2026, mulai pukul 01.00 WIB. Kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Tebet, Ipda S.P. Sinaga, S.H., dilanjutkan patroli mobile dan razia di sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Tebet.

    Dalam arahannya, pengendali apel menekankan pentingnya patroli dialogis pada jam-jam rawan guna mengantisipasi aksi begal, curanmor, penyalahgunaan narkoba, serta memberikan imbauan secara humanis kepada para remaja yang masih berkumpul hingga larut malam. Personel juga diingatkan untuk segera melaporkan setiap kejadian menonjol disertai dokumentasi serta selalu menjaga kesehatan selama bertugas.

    Patroli menyasar sejumlah ruas jalan utama dan kawasan yang berpotensi terjadi gangguan kamtibmas. Selain patroli mobile, petugas juga melaksanakan razia di Jalan Tebet Barat Raya. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai. Terhadap pengendara dilakukan peneguran, pembinaan, serta diminta memasang pelat nomor kendaraan sesuai ketentuan.

    Selama pelaksanaan operasi, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tebet terpantau aman dan kondusif. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Tebet dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui langkah preventif guna mencegah tindak kriminalitas serta menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

  • Kapolsek Pesanggrahan Tinjau Sejumlah Lokasi Nobar Final Piala Dunia 2026, Pastikan Berlangsung Aman dan Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

    Jakarta Selatan — Kapolsek Pesanggrahan Kompol Dr. Seala Syah Alam, S.I.K., M.Si., CPHR., CBA. melaksanakan monitoring langsung di sejumlah lokasi kegiatan nonton bareng Final Piala Dunia 2026 antara Argentina vs Spanyol yang berlangsung pada Minggu malam hingga Senin dini hari (19–20 Juli 2026) di sejumlah lokasi wilayah Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Kegiatan monitoring dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memastikan seluruh rangkaian nobar berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Lokasi pertama yang dikunjungi Kapolsek adalah kegiatan nobar yang diselenggarakan oleh DPP Persaudaraan Indonesia Timur Raya (PETIR) di kediaman Ibu Linka Tasning, Kelurahan Bintaro.

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek disambut oleh jajaran pengurus DPP PETIR, di antaranya Ketua Umum Alex Emanuel Kaji, Sekjen Nefton, Bendahara Picil, Dewan Pendiri Bang Semmy, serta Ketua Divisi Hukum Dr. Hasidah S. Lipung, S.H., M.H., bersama puluhan anggota organisasi.

    Pada kesempatan itu, Kompol Seala Syah Alam menyampaikan pesan kamtibmas serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga situasi keamanan selama berlangsungnya kegiatan nobar dan memperkuat sinergi antara Polri dengan organisasi kemasyarakatan dalam memelihara keamanan dan ketertiban di wilayah Pesanggrahan.

    Selanjutnya, Kapolsek melanjutkan monitoring ke lokasi nobar yang diselenggarakan Polsek Pesanggrahan bersama warga RW 011 Kelurahan Bintaro di Sekretariat RW 011, Jalan Bintaro Taman Barat. Kegiatan yang dihadiri ratusan warga tersebut juga melibatkan jajaran personel Polsek Pesanggrahan, para pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, serta pelaku UMKM yang turut meramaikan acara dengan menyediakan aneka makanan dan minuman bagi para penonton.

    Kehadiran Kapolsek di tengah masyarakat menjadi wujud nyata pendekatan humanis Polri dalam membangun kedekatan dengan warga. Selain menikmati suasana kebersamaan, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai sarana mempererat silaturahmi, menyerap aspirasi masyarakat, serta menerima informasi terkait situasi kamtibmas di lingkungan.

    Usai melakukan pemantauan di kedua lokasi, Kapolsek kembali melaksanakan monitoring ke sejumlah titik nobar lainnya di wilayah hukum Polsek Pesanggrahan guna memastikan seluruh kegiatan berlangsung aman hingga pertandingan berakhir.

    Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengatakan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat bukan hanya untuk melakukan pengamanan, tetapi juga membangun komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat.

    “Momentum nobar seperti ini menjadi sarana mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat. Kami ingin memastikan seluruh warga dapat menikmati pertandingan dengan aman, tertib, dan nyaman. Sinergi antara kepolisian, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta warga menjadi kunci dalam menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif di wilayah Pesanggrahan,” ujar Kapolsek.

    Seluruh rangkaian kegiatan nonton bareng Final Piala Dunia 2026 di wilayah Pesanggrahan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan yang berarti.

  • Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan Intensif Cegah Tawuran dan Kejahatan Jalanan, Respons Cepat Laporan 110

    Jakarta Selatan – Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Metro Jakarta Selatan terus mengintensifkan patroli kewilayahan guna mengantisipasi tawuran warga, balap liar, serta berbagai bentuk kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (19/7/2026) hingga Senin (20/7/2026).

    Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga 05.30 WIB tersebut dipimpin oleh Aiptu Sugiyono dengan kekuatan sembilan personel dan didukung lima unit kendaraan roda dua (KR2).

    Patroli diawali dengan pelaksanaan apel pengamanan kegiatan Pentas Musik Soundrenaline di Taman Kota Peruri yang dipimpin oleh Padal Ipda Ari Cahyono Putro. Selanjutnya, Tim 3P mengikuti apel malam yang dipimpin Pamenwas AKP Mulya Nasir untuk menerima arahan (APP) sebelum melaksanakan patroli dalam rangka mengantisipasi tindak kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), balap liar, tawuran, serta gangguan kamtibmas lainnya.

    Selama patroli, Tim 3P bersama Pamenwas melaksanakan sejumlah kegiatan strong point dan penyentuhan di titik-titik strategis, di antaranya Jalan Panglima Polim, kediaman M2, Pos Penjagaan PTIK, Terminal Blok M, Jalan Pangeran Antasari, Jalan Pondok Indah, dan Jalan Terogong. Kehadiran personel di lokasi-lokasi tersebut bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah potensi tindak kriminalitas.

    Selain patroli, personel juga melaksanakan penyentuhan ke Pos Keamanan Komplek Departemen Luar Negeri serta Pos Keamanan RW 08 di Jalan Madrasah dengan menyampaikan imbauan kamtibmas kepada petugas keamanan agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan jalanan dan gangguan keamanan lainnya.

    Dalam upaya pencegahan tawuran, Tim 3P turut memberikan imbauan kepada para pemuda yang masih berkumpul di Jalan Abdul Majid Raya agar segera membubarkan diri dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

    Di sela patroli, Tim Patroli Perintis Presisi juga merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait adanya keributan di Jalan Sultan Iskandar Muda. Setelah tiba di lokasi dan berkoordinasi dengan personel yang telah berada di tempat, diketahui situasi telah kembali kondusif sehingga tidak ditemukan gangguan keamanan yang memerlukan tindakan lebih lanjut.

    Melalui kegiatan patroli rutin ini, Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. Kehadiran Tim Patroli Perintis Presisi di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya aksi tawuran, balap liar, maupun kejahatan jalanan di wilayah Jakarta Selatan.