
Jakarta Selatan, 8 Agustus 2026 — Polsek Metro Setiabudi melaksanakan kegiatan razia stasioner dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) di wilayah hukum Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 01.20 WIB hingga 01.57 WIB tersebut menyasar sejumlah potensi gangguan kamtibmas, di antaranya penyalahgunaan narkoba, tawuran, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sebelum pelaksanaan razia, personel terlebih dahulu mengikuti apel di halaman Polsek Metro Setiabudi. Kegiatan tersebut berada di bawah kendali Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Riyanto, S.H., S.I.K., M.A., sementara apel dipimpin oleh Ipda M. Fresly AH, selaku Pawas 2-0/Kapolsubsektor Patra Jasa Polsek Metro Setiabudi.
Dalam arahannya, Ipda M. Fresly AH meminta seluruh personel untuk melaksanakan kegiatan dengan penuh kewaspadaan namun tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.
“Personel yang melaksanakan operasi tetap waspada dan humanis menghadapi masyarakat. Razia disesuaikan dengan titik-titik kerawanan dengan sasaran orang yang mencurigakan,” demikian arahan dalam apel.
Razia kemudian dilaksanakan di Jalan Guru Mughni, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Sebanyak 12 personel Polsek Metro Setiabudi diterjunkan dalam kegiatan tersebut dengan pimpinan Ipda M. Fresly AH.
Petugas menyasar daerah yang dinilai rawan terjadinya gangguan kamtibmas, khususnya potensi tawuran, penyalahgunaan narkoba, curat, curas, dan curanmor.
Dari hasil kegiatan, situasi di wilayah hukum Polsek Metro Setiabudi terpantau aman dan kondusif. Dalam pelaksanaan razia, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor kendaraan.
Kegiatan razia berakhir pada pukul 01.57 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Setelah razia, personel diarahkan untuk menempati sejumlah strong point guna mengantisipasi aksi trek-trekan serta berbagai bentuk kejahatan jalanan, termasuk curat, curas, curanmor, dan gangguan kamtibmas lainnya.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menciptakan situasi yang kondusif bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan.
Tinggalkan Balasan