
Jakarta Selatan – Personel piket Polsek Metro Setiabudi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 atas nama Sdri. Alif terkait adanya perselisihan mengenai penarikan kendaraan oleh pihak debt collector di kawasan Gedung Lippo Kuningan, Jalan HR Rasuna Said, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.50 WIB, personel piket Polsek Metro Setiabudi yang dipimpin Ipda Agung H., S.H. selaku Perwira Pengawas (Pawas) bersama Aipda Ambang Falaq langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan serta memberikan penanganan terhadap permasalahan yang dilaporkan.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa laporan tersebut berkaitan dengan upaya penarikan satu unit kendaraan oleh pihak debt collector. Berdasarkan data yang dimiliki pihak pembiayaan, kendaraan tersebut sebelumnya tercatat memiliki tunggakan pembayaran.
Untuk menghindari terjadinya keributan dan menjaga situasi tetap aman serta kondusif, petugas Polsek Metro Setiabudi segera memfasilitasi mediasi antara pihak pelapor dan pihak pembiayaan. Melalui pendekatan persuasif dan humanis, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan secara musyawarah.
Hasil mediasi menyepakati bahwa pihak pelapor bersedia menyelesaikan kewajiban tunggakan pembiayaan yang masih ada sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, situasi di lokasi tetap aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya pihak yang dirugikan.
Polsek Metro Setiabudi mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan penyelesaian permasalahan melalui jalur musyawarah dan segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat ditangani secara cepat, profesional, dan humanis.
Tinggalkan Balasan